Sudah Daftar KJP? Begini Cara Cek Status KJP 2023, Melalui Link dan Whatsapp

- 19 September 2023, 06:44 WIB
Cara cek status KJP 2023.
Cara cek status KJP 2023. /Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id.

2. Usia

Baca Juga: Catat Clean Sheet Perdana Bagi Persib, Teja Paku Alam Bersyukur Karena Hal Ini

Peserta KJP harus berusia antara 6 hingga 21 tahun. Namun, aturan ini dapat bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

3. Domisili

Peserta KJP harus tinggal atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Biasanya, persyaratan ini membutuhkan bukti alamat seperti kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.

4. Status Pendidikan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto di Jepara, Simak Alamat dan Jam Bukanya Secara Lengkap Berikut

Peserta KJP harus terdaftar sebagai siswa di sekolah formal atau non-formal di DKI Jakarta.

Jika persyaratan sudah terpenuhi namun belum ada status KJP, kamu bisa menghubungi nomor telepon berikut ini:

· WhatsApp 0815-8595-8702 dan 0815-8595-8706.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah