2. Usia
Baca Juga: Catat Clean Sheet Perdana Bagi Persib, Teja Paku Alam Bersyukur Karena Hal Ini
Peserta KJP harus berusia antara 6 hingga 21 tahun. Namun, aturan ini dapat bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
3. Domisili
Peserta KJP harus tinggal atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Biasanya, persyaratan ini membutuhkan bukti alamat seperti kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
4. Status Pendidikan
Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto di Jepara, Simak Alamat dan Jam Bukanya Secara Lengkap Berikut
Peserta KJP harus terdaftar sebagai siswa di sekolah formal atau non-formal di DKI Jakarta.
Jika persyaratan sudah terpenuhi namun belum ada status KJP, kamu bisa menghubungi nomor telepon berikut ini:
· WhatsApp 0815-8595-8702 dan 0815-8595-8706.