5. BPMS akan diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Tiket Pesawat Murah? Ini Rahasianya!
6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima BPMS yang dapat mengajukan.
Besaran dana yang diterima dari BPMS bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1.000.000
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 22 September 2023: Fokus Kesehatan Mental Diri Anda
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 13, Ada Big Match Persebaya vs Arema hingga Persija vs Bali United