PR DEPOK - Pengumuman calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 2 yang memenuhi syarat atau kriteria sebentar lagi akan tiba.
Pengumuman calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 akan disampaikan antara tanggal 9-13 Oktober 2023.
Mari cek KJP Plus 2023 tahap 2 mulai dari besaran bantuan, syarat dan cara cek status penerima. Cari tahu apakah kamu masuk dalam kriteria siswa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: BPNT Oktober 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Info Terbaru dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
KJP Plus 2023 tahap 2 menyasar peserta didik dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/sederajat hingga PKBM yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga: 10 Soto Gurih Terenak di Kepanjen, Wajib Masuk List Kuliner!
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.