Cek KJP Plus 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Intip Jadwal Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan

- 13 Oktober 2023, 15:38 WIB
Ilustras KJP Plus 2023.
Ilustras KJP Plus 2023. /Dok kjp.jakarta.go.id

Nantinya peserta didik yang resmi ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 akan mendapatkan bantuan terdiri dari biaya rutin dan berkala.

Biaya rutin maksimal dapat dicairkan secara tunai dengan batasan maksimal Rp100.000 per bulan yang dapat digunakan untuk kebutuhan uang transportasi ke sekolah atau saku.

Sedangkan sisa bantuan yang tidak dapat dicairkan tunai, bisa dimanfaatkan untuk membeli berbagai barang kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 8 Jurnalis, 2 Lainnya Masih Dinyatakan Hilang

Besaran bantuan yang didapatkan sendiri berbeda-beda nominalnya untuk tiap jenjang pendidikannya mulai dari SD hingga SMA/sederajat dan PKBM.

Untuk penerima KJP dari sekolah swasta, selain biaya rutin dan berkala ada pula tambahan uang SPP per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus 2023 tahap 2 untuk tiap jenjang pendidikannya:

- Siswa SD: Rp250.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI swasta senilai Rp130.000 per bulan selama enam bulan.

Baca Juga: 8 Warung Sate Terkenal di Sukoharjo yang Satenya Enak dan Gurih Abis, Berikut Alamatnya

- SMP/MTs: Rp300.000/bulan dan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta senilai Rp170.000/bulan selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah