Bantuan ini ditujukan untuk peserta didik jenjang SD hingga SMA/sederajat yang berasal dari keluarga rentan miskin atau rentan miskin.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud adalah terdaftar atau berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di HP atau laptop Anda dan kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN Anda.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Sistem akan menampilkan keterangan apakah data Anda terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 atau tidak.
Besaran Dana Bantuan yang Diberikan
Besaran bantuan yang diterima oleh penerima PIP bervariasi, sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Untuk peserta didik SD, bantuan mencapai Rp450.000 per tahun, dengan pembagian pada kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil sebesar Rp225 ribu per tahun.
Baca Juga: Menggoda Lidah: Jelajahi 5 Destinasi Seafood Paling Enak di Magelang yang Wajib Dicoba!