Bansos KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Hari Ini, 4 Siswa yang Penuhi Kriteria Ini Dapat Cairkan di Bank DKI

- 29 November 2023, 15:07 WIB
Kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang dikabarkan udah cair hari ini.
Kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang dikabarkan udah cair hari ini. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Segini Besaran KJP Plus November 2023 Tuk Peserta Didik Penerimanya

4. Siswa penerima dapat membuktikan identitasnya dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk memastikan diri sebagai penerima KJP Plus, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id di browser ponsel Anda.

2. Klik menu "Periksa Status Penerima KJP Plus."

Baca Juga: Apa Gejala Pneumonia Pada Bayi? Berikut Penjelasannya

3. Masukkan NIK, Pilih Tahun, Pilih Tahap, Kemudian klik "Cek."

Dengan demikian, informasi tentang pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 pada bulan November menjadi lebih jelas, di mana bantuan sosial dan bonus dapat dinikmati oleh peserta didik yang memenuhi keempat syarat wajibnya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah