2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Segini Besaran KJP Plus November 2023 Tuk Peserta Didik Penerimanya
4. Siswa penerima dapat membuktikan identitasnya dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk memastikan diri sebagai penerima KJP Plus, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id di browser ponsel Anda.
2. Klik menu "Periksa Status Penerima KJP Plus."
Baca Juga: Apa Gejala Pneumonia Pada Bayi? Berikut Penjelasannya
3. Masukkan NIK, Pilih Tahun, Pilih Tahap, Kemudian klik "Cek."
Dengan demikian, informasi tentang pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 pada bulan November menjadi lebih jelas, di mana bantuan sosial dan bonus dapat dinikmati oleh peserta didik yang memenuhi keempat syarat wajibnya.***