- Masukkan secara lengkap nomor NIK siswa atau wali siswa.
- Pilih tahun dan tahap pencarian KJP Plus (2023/Tahap 2).
- Selanjutnya, klik tombol "Cek/Cari Data" dan proses selesai.
Baca Juga: Aktor Ryan O'Neal Meninggal Dunia, Intip Sepak Terjangnya di Dunia Perfilman
Apabila nama siswa tercantum di link kjp.jakarta.go.id, maka berarti siswa tersebut memenuhi syarat untuk menerima dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Semoga bantuan ini dapat membantu kelancaran pendidikan siswa di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi masa depan mereka.
Selamat mengecek dan menikmati bantuan KJP Plus Desember 2023!***