Jika siswa mendapatkan tanda “Ditetapkan Sebagai Penerima”, itu artinya siswa yang bersangkutan telah kembali terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga: Kaldunya Mantap, 5 Kedai Bakso Maknyus di Bogor Lengkap dengan Alamatnya
Adapun berikut adalah cara cek nama penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id yang benar dan tepat.
1. Akses situs kjp.jakarta.go.id
2. Pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP”
3. Masukkan NIK
4. Pilih opsi ‘Tahun’ dan ‘Tahap’ penyaluran
5. Klik ‘Cek’