KJP Plus Tahap 2: Besaran Bantuan Pendidikan dan Proses Pencairannya

- 16 Januari 2024, 13:14 WIB
 KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 siap memberikan suntikan dana pendidikan kepada anak-anak Indonesia, khususnya tingkat SD hingga SMK.*
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 siap memberikan suntikan dana pendidikan kepada anak-anak Indonesia, khususnya tingkat SD hingga SMK.* /Instagram @upt.p4op/

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada

Perhatian Penting:

- Batas penarikan tunai maksimal untuk biaya rutin adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan, memenuhi kebutuhan peserta didik.

Proses bagi Penerima Baru:

Baca Juga: Fakta Baru Pengemis Viral 'Aa Kasihan Aa' di Bogor: Bukan Korban KDRT, Keluarga Ungkap Kondisi Suami

- Penerima baru diharapkan membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Cetak buku tabungan dan ATM dilakukan setelahnya.
- Buku tabungan dan ATM yang sudah dicetak harus segera diserahkan ke lembaga atau bank yang terkait dengan program.
- Pemindahan dana ke rekening penerima dilakukan sebagai tahap terakhir, memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara efektif.

Dengan pengumuman ini, diharapkan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 berlangsung dengan lancar, memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendukung masa depan pendidikan anak-anak Indonesia!***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah