- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada
Perhatian Penting:
- Batas penarikan tunai maksimal untuk biaya rutin adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan, memenuhi kebutuhan peserta didik.
Proses bagi Penerima Baru:
Baca Juga: Fakta Baru Pengemis Viral 'Aa Kasihan Aa' di Bogor: Bukan Korban KDRT, Keluarga Ungkap Kondisi Suami
- Penerima baru diharapkan membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Cetak buku tabungan dan ATM dilakukan setelahnya.
- Buku tabungan dan ATM yang sudah dicetak harus segera diserahkan ke lembaga atau bank yang terkait dengan program.
- Pemindahan dana ke rekening penerima dilakukan sebagai tahap terakhir, memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara efektif.
Dengan pengumuman ini, diharapkan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 berlangsung dengan lancar, memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendukung masa depan pendidikan anak-anak Indonesia!***