3 Kriteria Siswa yang Tidak Bisa Dapat Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024

- 15 Januari 2024, 17:05 WIB
Berikut ini merupakan daftar kriteria siswa yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan KJP Plus Januari 2024.
Berikut ini merupakan daftar kriteria siswa yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan KJP Plus Januari 2024. /Freepik/

PR DEPOK – Berikut adalah informasi mengenai 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.

Ada 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan KJP Plus Januari 2024. Meskipun di tahun sebelumnya siswa tersebut selalu mendapatkan dana bantuan KJP tapi bisa saja di bulan Januari 2024 ini sudah tidak lagi.

Adapun berikut adalah 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan KJP Plus Januari 2024 meski sebelumnya pernah dapat bantuan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Warung Nasi Pecel Favorit di Madiun yang Rasanya Lezat, Toppingnya Melimpah dan Dijamin Kenyang

1. Sudah tidak terdaftar di DTKS

Siswa yang namanya sudah tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan KJP Plus Januari 2024 sudah tidak bisa mendapatkan pencairan bantuan KJP. Apabila siswa masih ingin mendapatkan dana KJP tapi namanya tidak ada di DTKS, siswa bisa mendatangi kantor kelurahan untuk mengurusnya.

2. Tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KJP adalah siswa harus bersekolah di DKI Jakarta. Apabila siswa tersebut pindah, maka siswa yang bersangkutan sudah tidak bisa dapat dana bantuan KJP Plus Januari 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP.

Baca Juga: Inilah Larangan, Makna, dan Doa Khusus di Bulan Rajab yang Harus Diketahui!

3. Melanggar aturan KJP

Siswa yang ketahuan melanggar aturan KJP juga tidak akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus Januari 2024 lagi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dilansir dari instagram @upt.p4op, berikut adalah aturan yang tidak boleh penerima KJP langgar. Jika ketahuan melanggar, maka dana bantuan KJP akan dicabut.

· Membelanjakan bansos KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x