· Sering terlambat berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
· Menggandakan/menjaminkan bansos KJP dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
Baca Juga: 7 Warung Makan Favorit 2024 di Pangandaran yang Lagi Hitz dan Rasanya Lezat
· Menghabiskan bansos KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan
· Meminjamkan bansos KJP kepada pihak manapun
· Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Demikian informasi mengenai 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.***