Subsidi Kuota Data Internet dari Kemendikud Siap Disalurkan, Berikut Cara Mendapatkannya

HM
- 21 September 2020, 18:26 WIB
 Kemendikbud telah mengesahkan waktu penyaluran terkait akan dibagikannya Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar yang dimulai pada Selasa, 22 September 2020./Dok. ZonaPriangan.com/Kemendikbud
Kemendikbud telah mengesahkan waktu penyaluran terkait akan dibagikannya Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar yang dimulai pada Selasa, 22 September 2020./Dok. ZonaPriangan.com/Kemendikbud /Kemendikbud

PR DEPOK - Adanya Covid-19 menghambat seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah, sehingga mengharuskan adanya penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Untuk meringankan beban pembiayaan kuota internet, pemerintah bersama Kemendikbud membuat kebijakan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa hambatan kuota internet.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bagi siswa, hahasiswa, guru dan dosen di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, Sekretariat Presiden: Sempat Bertemu di Satu Acara dengan Pak Jokowi

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta pada Senin, 21 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemendikbud.

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut, rincian kuota internet yang diberikan pemerintah terbagi atas Kuota umum dan kuota belajar.

Adapun yang dimaksud kuota umum yaitu kuota yang bisa mengakses seluruh situs dan aplikasi, sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya bisa mengakses situs dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Krisna Mukti Kabarkan Nunung Srimulat Positif Covid-19, Begini Respons sang Adik

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Baca Juga: Dua Pemain Jebolan Persib U-20 Promosi ke Tim Senior, Abdul Aziz Sambut Positif Soal Persaingan

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

Baca Juga: Album 'RESONANCE' Siap Rilis 12 Oktober, NCT 2020 Beri Kejutan dengan Hadirnya 2 Anggota Baru

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. Ttahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. Ttahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengenal Mak Itam, Lokomotif Uap Legendaris dari Sawahlunto

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik

Baca Juga: Bantah Isu Mapel Sejarah Dihapus dari Kurikulum, Nadiem Makarim Ungkap Misi Lain yang Akan Dilakukan

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Baca Juga: Gelaran Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Tuai Polemik, Joko Widodo: Tetap Dilaksanakan

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Baca Juga: Dinilai Vulgar, Acara Anak-anak Ini Dorong Body Positivity dengan Hadirkan Orang Dewasa Telanjang

"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," ucap Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Pilkada 2020 Disebut Lebih Banyak Mudharatnya, PBNU Ungkap Alasannya

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Cek Fakta: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan Mengaku Telah Dibiayai oleh Megawati dan PKI

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," tutur Ainun.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x