KJP Plus yang Diblokir Masih Bisa Dapat Dana Bantuan dengan Catatan, Ini Penyebab Kenapa KJP Plus Dicabut

- 6 Februari 2024, 19:20 WIB
KJP Plus yang Diblokir Masih Bisa Dapat Dana Bantuan dengan Catatan
KJP Plus yang Diblokir Masih Bisa Dapat Dana Bantuan dengan Catatan /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Bantuan demi bantuan berupa PKH, BPNT, PIP, BLT Mitigasi Risiko Pangan, Beras 10 kg, kartu Prakerja, dan KJP Plus khusus diberikan untuk warga Jakarta,
yang diberikan pemerintah untuk masyarakat demi kesejahteraan dan kecerdasan rakyat, masih akan terus dikucurkan sampai saat ini.

Penerima bantuan-bantuan tersebut, sudah terdaftar di DTKS dan terus di-update agar yang menerima manfaat tepat sasaran, termasuk KJP Plus yang terus diperbarui persyaratannya.

Berkat pengaduan masyarakat, data penerima KJP Plus akhirnya bisa dipadankan dengan data di DTKS agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pecel Lele Terenak di Kota Bandung, Sambalnya Juara Kesukaan Warga Lokal!

 

Dilansir PikiranRakyatDepok.com dari grup Facebook Info KJP Plus KIP PIP Bansos DKI Jakarta, mengenai KJP Plus ada 3 poin yang harus diperhatikan, yaitu:

Rapat KJP 9 Januari 2024

1. Data KJP saat ini sudah di padankan datanya dengan data DTKS, (Sudah di sortir, anggota TNI Polri, indikasi memiliki mobil dll) yang menerima KJP menjadi lebih tepat sasaran.

2. Untuk KJP yang diblokir atau bermasalah nantinya bulan Februari sd April akan ditarik KJP-nya atau yang bermasalah sebagai efek jera, untuk KJP yang di blokir masih bisa mendapatkan KJP dengan catatan tidak akan mengulang kembali (Jika di ulang Kembali Kepala Sekolah membuat surat rekomendasi terkait pelanggaran yang di ulang kembali kepada P4OP untuk di kunci KJPnya).

Baca Juga: Anies Beri Tanggapan Soal Pembubaran BUMN: Itu Fitnah yang Tidak Masuk Akal!

3. Surat hasil BAP menggadaikan ATM KJP ke Rentenir, Berita Acara Pemanggilan, Dokumentasi Rapat KJP mengingat kembali kepada orang tua tidak mengulangi pelanggaran KJP Plus yang dilakukan orang tua siswa atau siswanya, ada juga pelanggaran dari sekolahnya yang melakukan manipulasi penerima KJP Pergub 110 Tahun 2021 pasal 25.

Poin-poin di atas, menambah jawaban seputar pertanyaan umum yang sering ditanyakan kepada penerima KJP Plus yang dilansir dari laman Jakone.mobi, yaitu:

Tahun kemarin saya dapat KJP Plus, namun mengapa tahun ini saya tidak mendapat KJP Plus lagi ?

Baca Juga: Mahfud MD Menduga Ada Gerakan Menekan Rektor-rektor di Indonesia

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

• Kepindahan sekolah. Jika siswa didik pindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

• Melakukan pelanggaran. Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

Baca Juga: 4 Kafe yang Paling Rekomen untuk Dikunjungi di Kota Bandung

Dikutip dari situs Antara, sanksi berupa pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus sebagaimana diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang memuat 23 larangan (merokok, tawuran, membawa Sajam, yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, dsb) bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.

• Perubahan status miskin. Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, maka akan dihentikan kepemilikan KJP Plusnya.

Apabila siswa tidak melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka dapat melaporkan ke SMS atau WA pengaduan di nomor 0895 2576 7869.

Kesimpulannya adalah bagi penerima KJP Plus harus menggunakan bantuan ini dengan sebaik mungkin, karena para Penerima Manfaat (PM) KJP Plus, sewaktu-waktu bisa diblokir bahkan dicabut karena melanggar persyaratan yang sudah disebutkan di atas.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x