Baca Juga: TOP 7 Rumah Makan di Sidoarjo, Rasanya Terkenal Enak dan Nyaman untuk Keluarga!
2. Selanjutnya, lembaga pendidikan akan mencatat data siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Selanjutnya, Disdik atau Kemenag akan mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima PIP Kemdikbud 2024 ke Kementerian terkait.
4. Sekolah kemudian akan mendaftarkan data usulan peserta PIP Kemdikbud 2024 ke aplikasi Dapodik.
Baca Juga: 5 Ragam Soto di Cimahi, Ada Soto Boyolali hingga Soto Bandung
Jika pendaftaran telah berhasil, maka siswa akan mendapatkan PIP Kemdikbud 2024 dengan nominal yang sesuai dengan tingkatan sekolah masing-masing.
Itulah informasi cara daftar PIP Kemdikbud 2024 tanpa KIP, serta apa saja syarat yang harus dipenuhi.***