Syarat dan Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Tanpa KIP

- 24 Maret 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2024.
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2024. /ANTARA/Arset Kusnadi/

8. Menyiapkan dokumen seperti KK, akta kelahiran, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), raport, Surat Pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Cara Mengisi Alamat Sesuai KTP di Kartu Prakerja Gelombang 65

Jika telah memenuhi syarat di atas, maka siswa bisa daftar PIP Kemdikbud 2024 tanpa KIP dengan cara berikut:

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Tanpa KIP

1. Pertama, bawa KKS atau SKTM dari RT/RW dan Desa ke lembaga terdekat.

2. Lembaga pendidikan tersebut akan mencatat data siswa bersangkut, lalu selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara Verifikasi Foto Kartu Prakerja Gelombang 65 agar Tidak Gagal dan Ditolak Sistem

3. Disdik atau Kemenag yang menerima usulan tersebut akan mengirim data pengajuan calon penerima ke Kementerian terkait.

4. Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan daftar usulan tersebut ke aplikasi Dapodik.

5. Selesai.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024, Cukup Siapkan Berkas Ini dan Lansia Bisa Terima Rp600.000

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x