Kemendikbud Buka Lowongan Kerja untuk Jabatan Fungsional, Berikut Ini Cara Daftarnya!

- 9 Oktober 2020, 17:15 WIB
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.*
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.* /Antara./

PR DEPOK – Direktorat Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan kerja untuk mengisi jabatan fungsional.

Jabatan tersebut antara lain untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan non formal (SPF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

“Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional SKB/SPF dan penilik,” kata Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi pada Kamis, 8 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hindari Pencurian Informasi Pribadi, Berikut Cara Sederhana Kembalikan Akun WhatsApp yang Diretas

Ia mengatakan untuk jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia setidaknya dibutuhkan 13.090 orang.

Hal tersebut berdasarkan kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang ada di tiap Kabupaten/Kota.

“Setiap SKB paling tidak membutuhkan 35 orang pamong belajar,” ucap Santi.

Sementara untuk penilik dibutuhkan 19.623 orang dengan asumsi di tiap kecamatan ada tiga hingga 12 penilik. Sedangkan di Indonesia terdapat 6.541 kecamatan. Saat ini jumlah penilik adalah sekira 3.000 orang.

Baca Juga: Gangnam Festival K-Pop Concert 2020 Digelar Terbatas, Simak Cara Daftar dan Link Streaming Berikut

Santi menerangkan sesuai Peraturan Menteri tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan proses inpassing.

Dengan begitu, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

Akan tetapi, PNS tersebut wajib memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Untuk bisa mengisi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat harus terlebih dulu mengikuti uji kompetensi yang dijadwalkan pada 11-12 November 2020.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi WNI, Marc Klok Umbar Harapannya untuk Sepak Bola Indonesia

Sedangkan untuk pendaftaran akan dimulai pada 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan via daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id

Analis Kebijakan Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menyebutkan PNS yang dapat mengikuti inpassing maksimal memiliki pangkat rendah sebagai penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar.

Sementara itu, untuk penilik minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal yang ditetapkan yaitu 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah. Namun, jika berpangkat IVA usia maksimalnya 58 tahun.

Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menyatakan jabatan fungsional pamong belajar mempunya wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Baca Juga: Mauricio Pochettino Dilirik Manchester United untuk Gantikan Ole Gunnar Solskjaer

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Untuk jabatan fungsional penilik memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Selain itu juga melakukan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Perihal jenjang jabatan, untuk pamong belajar terdiri dari pamong belajar ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Sementara jenjang jabatan untuk penilik yaitu penilik ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.

Pengumuman kelulusan uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah