PR DEPOK - Peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul mengaku heran dengan informasi yang beredar saat ini.
Beredar informasi tentang pencabutan status penerima bantuan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Akan tetapi tidak ada informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta soal penyebab peserta yang mendadak dinyatakan tak layak menerima bantuan.
Seorang warganet protes di salah satu kolam komentar Instagram @upt.p4op, katanya KJMU diputus secara sepihak di semester 6 ini, padahal sejak semester 1 dia selalu menggunakan beasiswa ini.
Baca Juga: Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Mengantisipasi Peredarannya
Pemutusan secara sepihak itu terjadi pada malam hari, sebelumnya ketika dicek dia masih termasuk dalam bantuan tersebut.
"Diputus secara mendadak, padahal tadi pagi masih layak, tapi malam dicek lagi sudah tidak layak," tulis Instagram @kata_acoy.
Tidak hanya itu, ada seorang warganet yang mengatakan dirinya lulus pada tahap pendaftaran, akan tetapi pada tahap selanjutnya dinyatakan tidak layak.
"Intinya jangan dibikin beasiswa kalau gak sampai wisuda, bikin kecewa dan merugikan pendidikan," tulis akun Instagram @mrsmariapratiwi.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Bubur Ayam Termantap di Sekitar Kampus UNPAD, Harganya Pas di Kantong Mahasiswa
Bagi Anda yang penasaran akan fomulir lengkapnya bisa klik disini.
Lantas, untuk jawaban atas pertanyaan mengapa tidak layak dapat KJMU? Intip informasinya di sini.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta juga mengatakan kalau beasiswa tersebut terdapat tahapan verifikasi dan validasi data bagi mahasiswa penerima bansos agar tetap sasaran.
Apabila Anda merasa dianggap tidak layak dapat KJMU berarti pada verifikasi dan validasi data tidak lolos.
Untuk alasan selanjutnya yang tahu hanyalah Pemprov DKI, akan tetapi Anda bisa mempertanyakannya melalui nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web KJP.jakarta.go.id.***