DPR Minta Pemerintah Pastikan PP UU Cipta Kerja Sektor Pendidikan Tetap Pegang Prinsip Nirlaba

- 13 Oktober 2020, 10:32 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng.*
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng.* /Antara/I.C. Senjaya./

PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng melontarkan permintaan kepada pemerintah terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adapun permintaan tersebut adalah untuk memastikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sektor pendidikan di dalam UU Cipta Kerja tetap harus mengedepankan prinsip nirlaba.

“PP UU Ciptaker harus menegaskan bahwa sektor pendidikan yang diatur dalam aturan perundang-undangan tersebut masuk dalam aspek nirlaba,” ujar Agustina, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Ia juga menekankan bahwa DPR akan mengawal proses penerbitan PP UU Cipta Kerja sebagai usaha untuk menjawab keraguan masyarakat luas perihal dunia pendidikan.

Di samping itu, ia juga meminta pemerintah untuk mewajibkan lembaga pendidikan yang didirikan di kawasan ekonomi khusus untuk memberikan materi tentang budaya Indonesia.

Agustina menjelaskan sekolah internasional yang berdiri di kawasan ekonomi khusus harus mengajarkan materi tentang Indonesia mulai dari aspek budaya hingga Pancasila.

“Walaupun sekolah tersebut bertaraf internasional, kedaulatan Indonesia harus tetap dihormati,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Jakarta PSBB Transisi, PDIP: Langkah Tepat, untuk Dengar Jeritan Warga Terdampak Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah