Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022, Pakai KTP dan Lengkapi Syarat

21 Januari 2022, 13:52 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk mendapatkan 6,8 juta Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang migrasi siaran analog ke digital. /Dok. Kominfo/

PR DEPOK – Set Top Box atau STB adalah alat dekoder yang bisa membantu TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital. Berikut ini syarat dan cara daftar menjadi penerima STB gratis dari Kominfo tahun 2022 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Sebelum membahas syarat dan cara daftar menjadi penerima STB gratis TV digital, perlu diketahui bahwa Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan alat ini.

Untuk maksud tersebut, Kominfo lantas menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memantau data KTP masyarakat yang layak menerima STB TV digital gratis 2022.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Guntur Romli Soroti Rekam Jejak Itong Isnaeni yang Pernah Diskors: Pantas Dimiskinkan

Maka dari itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar di DTKS dipastikan akan mendapatkan STB TV digital gratis 2022 dari Kominfo.

Lantas, apa syarat dan cara daftar agar menjadi penerima Set Top Box atau STB TV digital gratis 2022 dari Kominfo?

Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 dari Kominfo

- Penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah masyarakat kategori tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos).

- Penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB

Baca Juga: Video Permintaan Maaf Arteria Dahlan Beredar Luas, Mustofa: Saya Salah Fokus dengan Aktivitas Jari Tangannya

- Penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

Sementara itu, untuk persyaratan DTKS yang harus dipenuhi calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022, antara lain:

- Masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Masyarakat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Umumkan Pasien Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Tahapan cara daftar menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo

- Siapkan KTP dan KK.

- Masyarakat membawa KTP dan KK di kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah nantinya akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Kembali Bertemu Setelah Sekian Lama LDR, Netizen: Kawal Sampai Halal

- Dinas sosial selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Jika sudah diverifikasi dan divalidasi, data selanjutnya akan diinput oleh operator desa/kecamatan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Lalu, dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota kemudian akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Datangi Kediaman Haji Faisal Beramai-ramai, Denny Darko: Mungkin Saja Ini...

- Terakhir, data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Apabila masyarakat miskin sudah melakukan pendaftaran DTKS menggunakan KTP dan sudah terdata, artinya tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Kemensos yang berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Kominfo saat ini sedang dalam pelaksanaan tahapan Analog Switch Off (ASO), yaitu persiapan infrastruktur TV digital, maupun sosialisasi, yang akan dimulai pada akhir April, Agustus, dan awal November 2022.

Baca Juga: Mobil Terpental hingga Ringsek, Seorang Anak Kecil Selamat dari Kecelakaan Maut Balikpapan

Setelah itu, Kominfo akan membagikan Set Top Box TV digital gratis kepada masyarakat dengan target 2022 sebanyak 6,7 juta keluarga.

Demikianlah informasi terkait syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler