Cukup Siapkan NIK KTP Bisa Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

24 April 2022, 19:45 WIB
Simak informasi tentang jadwal pembagian Set Top Box serta cara daftar menjadi penerima STB gratis dari Kominfo. /Kominfo/

PR DEPOK - Cukup siapkan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Kini pemerintah melalui Kominfo telah menyiapkan piranti STB gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Dibagikannya STB gratis oleh Kominfo ini bertujuan untuk menyongsong tahap pertama analog switch off (ASO) pada bulan April 2022.

Baca Juga: Pakai HP Lewat Aplikasi Cek Bansos, Inilah Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan PKH April 2022

Tercatat sebanyak 6,7 juta keluarga miskin akan mendapatkan subsidi STB gratis untuk bisa menonton siaran TV digital nantinya.

Penyediaan STB ini juga sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022.

Untuk tahap pertama ASO sendiri akan dimulai pada tanggal 30 April 2022.

Baca Juga: Penuhi Keinginan Senjata Ukraina, Beberapa Pejabat Tinggi Amerika Serikat Kunjungi Kyiv

Pada tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap pertama.

Sementara, untuk pembagian STB gratis dari Kominfo ini akan dimulai pada 15 Maret hingga 30 April 2022.

Maka segera miliki perangkat STB tersebut sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Input NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000 bagi Penerima BPUM yang Penuhi Syarat Ini

Adapun berikut syarat untuk bisa mendapatkan perangkat STB gratis dari Kominfo:

1. Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

2. Penerima bantuan berupa Set Top Box merupakan keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

Baca Juga: Diaz Hendropriyono Dikirimi Surat dari Sosok Misterius hingga Kenang Masa Lalu

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Setelah memenuhi syarat tersebut dan terdaftar dalam DTKS, maka calon penerima bisa mendaftar untuk dapat STB gratis.

Baca Juga: Politikus Denmark Bakar Al-Quran dalam Aksi Demo Anti Islam, China Langsung Kritik Swedia: Hormati Muslim

Adapun berikut cara daftar untuk dapat STB gratis dari Kominfo di aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos.

2. Buka aplikasi Cek Bansos lalu pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

3. Lanjut dengan melengkapi data diri yang diminta.

Baca Juga: Politikus Denmark Bakar Al-Quran dalam Aksi Demo Anti Islam, China Langsung Kritik Swedia: Hormati Muslim

4. Unggah foto KTP serta foto diri yang memegang KTP.

5. Setelah selesai, lanjut klik "Buat Akun Baru".

6. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

7. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pekerja Dapatkan BLT Gaji Rp1 Juta

8. Setelah itu pilih jenis bansos yang ingin didapat, dalam hal ini maka langsung pilih Set Top Box atau STB.

Jika sudah mendaftar untuk dapat bantuan STB gratis dari Kominfo, calon penerima bisa cek penerima bantuan Set Top Box melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Hal tersebut guna untuk mengetahui status usulan penerima bantuan STB gratis dari Kominfo diterima atau tidak

Nah itulah info terkait cukup siapkan NIK KTP bisa jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler