Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar PSE Lingkup Privat, Begini Respons Google dan Meta

19 Juli 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google. Kominfo akan memblokir PSE yang tidak terdaftar. /Simon/Pixabay

PR DEPOK - Sejumlah Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di antaranya Google dan Meta terancam diblokir karena belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo mengimbau agar platform digital baik asing maupun lokal segera daftar PSE lingkup privat paling lambat 20 Juli 2022.

PSE lingkup privat yang belum daftar ke Kominfo sampai batas waktu yang ditentukan akan diblokir, berlaku juga untuk platform digital Google dan Meta.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Cibubur Dipastikan Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Pihak Google pun sudah memberikan respons terkait ancaman pemblokiran PSE lingkup privat oleh Kominfo.

Google menyebutkan akan mengikuti peraturan soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari ANTARA.

Baca Juga: 6 Korban Kecelakaan Cibubur Teridentifikasi Pasutri, Ini Identitasnya

Berbeda dengan Google, Meta sebagai perusahaan yang memiliki banyak jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dengan penguna aktif di Indonesia masih enggan memberikan komentar.

Kewajiban daftar PSE lingkup privat sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Empat Korban Kecelakaan Cibubur Teridentifikasi, Jenazah Sudah Dibawa Keluarga

Adapun tujuan terkait kebijakan daftar PSE lingkup privat yakni untuk menciptakan ruang digital yang sehat bagi konsumen Indonesia.

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran dan juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Update Kecelakaan Cibubur: Sopir dan Kernet Truk Pertamina Diserahkan, KNKT Turun Tangan

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs Kominfo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler