PR DEPOK - Seperti diketahui sistem tilang elektronik atau e-tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (Lalin) telah diterapkan di Indonesia.
Bahkan khususnya di wilayah Jabodetabek beberapa ruas jalan sudah terpasang sejumlah kamera tilang elektronik.
Sehingga jika ada pengendara yang melanggar Lalin, maka secara otomatis akan langsung tertangkap kamera tilang elektronik tersebut.
Baca Juga: Soal Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka akan Segera Disidang
Adapun mengenai saknsinya, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran e-tilang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin dan angkutan jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin dan angkutan jalan," ujar Aan Suhanan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @otomtalk.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287 dalam UU tersebut.
Baca Juga: 17 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Simak Link dan Cara Pasang
Sedangkan kendaraan yang melakukan Over Dimension and Over Load (ODOL), akan dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009, kata dia.
Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Ditambahkan Aan Suhanan, untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan pengecekan secara online.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 dan Cara Pakai, Sambut Momen 28 Oktober
Berikut ini dapat disimak cara mengecek status tilang elektronik kendaraan Anda secara online, yakni:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Demikian informasi mengenai sistem e-tilang dan cara mengecek status tilang kendaraan Anda, semoga bermanfaat. ***