Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo, Cukup Input KTP di cekbantuanstb.kominfo.go.id Bisa Nonton TV Digital

4 November 2022, 09:20 WIB
Cara dapat STB gratis dari Kominfo, cukup input KTP bisa nikmati siaran TV digital /Pexels/

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas informasi lengkap terkait cara dapat STB gratis dari Kominfo, cukup input KTP di cekbantuanstb.kominfo.go.id, masyarakat bisa nikmati siaran TV digital.

Sejak Kominfo menghentikan siaran TV analog, masyarakat mulai mencari informasi terkait cara dapat STB gratis dari Kominfo.

Tak perlu risau, Pikiranrakyat-Depok.com telah merangkum informasi terkait cara dapat STB gratis dari Kominfo, lengkap dengan syarat agar bisa dapat nikmati TV digital.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima STB Gratis di cekbantuanstb.kominfo.go.id secara Online

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kominfo masih terus mendistribusikan STB atau Set Top Box gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).

Sebelumnya, Kominfo telah melakukan migrasi siaran TV analog ke siaran digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Dengan adanya migrasi tersebut, dibutuhkan alat bantu Set Top Box (STB) agar masyarakat bisa menikmati siaran TV digital. 

Baca Juga: Lokasi Pembagian STB Gratis dari Kominfo di Depok, Cukup Bawa KTP dan KK Bisa Bawa Pulang Set Top Box

Namun, perlu diketahui tidak semua televisi membutuhkan STB sebagai alat bantu agar bisa menikmati siaran TV digital. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang Set Top Box.

Kominfo telah menyalurkan STB gratis kepada masyarakat yang tergolong dalam RTM agar bisa tetap menikmati siaran TV di rumah.

STB gratis dari Kominfo hanya akan disalurkan kepada masyakat yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Manchester United Menang 1-0 atas Real Sociedad, Gagal Puncaki Klasemen dan Terpaksa Harus Jalani Play Off

1. Warga Negara Indonesia, yang harus dibuktikan dengan KTT

2. Terrgolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

3. Harus telah terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

4. Lokasi penerima bantuan STB gratis dari Kominfo harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 7 Secara Online Lewat HP di Aplikasi PosPay dan kemnaker.go.id

Masyakat bisa mengecek apakah masuk dalam daftar penerima STB gratis dari Kominfo dengan cara berikut:

 

1. Masuk ke laman cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Kemudian masukkan NIK KTP

3. Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia

4. Setelah itu, klik “Pencarian”

Baca Juga: Vaksinasi di Jakarta Timur Kembali Digiatkan Guna Cegah Covid-19 Varian XBB

Jika NIK KTP yang diinput telah terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis dari Kominfo, maka masyarakat dapat langsung menghubungi Call Center 159.

Masyarakat juga bisa langsung mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di lokasi terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.

Bila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses website saat pengecekan daftar penerima STB gratis dari Kominfo, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko di lokasi tempat tinggal.***

Editor: Iis Suwandi

Tags

Terkini

Terpopuler