Cara Cek Penerima Bantuan STB Gratis dari Kominfo di cekbantuanstb.kominfo.go.id

6 November 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi pengguna Set Top Box. Simak cara mendapatkn STB gratis. /Pexels

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah gencar melakukan Analog Switch Off (ASO) atau suntik mati TV Analog dan menggantikannya dengan Siaran TV Digital menggunakan Set Top Box.

Set Top Box (STB) merupakan alat yang digunakan untuk mengkonversi sinyal digital pada TV analog biasa.

Dengan hadirnya Set Top Box ini masyarakat tidak perlu lagi menggunakan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF.

Baca Juga: Lapak Pemulung di Pondok Labu Jakarta Dilalap Si Jago Merah, Diduga Karena Korsleting Listrik

Lalu bagaimana cara mendapat STB tersebut? Kini perangkat STB sudah dijual di pasaran umum atau toko-toko online.

Meskipun demikian pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga menyediakan STB gratis.

Namun STB gratis tersebut hanya diberikan atau diperuntukan bagi rumah tangga yang kurang mampu atau keluarga miskin.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Tahap 7, Wajib Lakukan Ini untuk Cairkan Dana BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos

Berikut ini cara yang harus dilakukan untuk mengecek apakah Anda mendapat bantuan STB gratis dari pemerintah, yakni:

• Buka website cekbantuanstb.kominfo.go.id

• Masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK Anda.

• Masukan kode Captcha pada kolom yang tersedia lalu klik "Pencarian".

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay untuk Cairkan di Kantor Pos

• Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Anda dapat menghubungi call center ke nomor 158.

Kemudian apabila mendapati kendala seperti tidak dapat mengakses website tersebut, maka Anda juga disarankan menghubungi call center 159.

Demikian informasi ini disampaikan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Kemkominfo @kemenkominfo pada Minggu 6 November 2022. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler