TV Analog Resmi Dimatikan, Postingan Instagram Kominfo Dibanjiri Netizen: Tega Sekali...

7 November 2022, 08:34 WIB
TV analog dimatikan. /pexels.com / Christiano Sinisterra

PR DEPOK - Pada 2 November 2022 kemarin, pemerintah telah mematikan dan mengalihkan siaran TV analog menjadi siaran TV digital di wilayah Jabodetabek secara bertahap.

Suntik mati siaran TV analog ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah dan Kemenkominfo yang sesuai dengan isi Undang-Undang No 11/2020 tentang pengalihan siaran televisi dari sistem analog ke sistem digital.

Berdasarkan kebijakan ini banyak masyarakat yang merasa keberatan dan terus menyuarakan aspirasi terkait pemadaman siaran TV analog.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 7 Online Melalui Aplikasi PosPay

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari salah satu postingan platform Instagram Kominfo mengenai peralihan siaran TV analog ke digital telah dibanjiri warganet.

"Bikin susah rakyat kecil kasihan kalo yg masih pakai tv tabung untuk beli alatnya pun lumayan mahal apalagi kalo untuk beli tv baru ga mikiran rakyat kecil nih pak menterinya." Ujar akun @khairunnisaaminah.

"Kasihan ga sih orang tua yg sudah pensiun yang hiburannya nonton tv jadi ga bisa nonton. STB itu apa? Beli dimana? Harga berapa? Tulis akun milik @shinta_dewwii.

Baca Juga: Mohamed Salah Ciptakan Brace Bawa Liverpool Menang 2-1 atas Tottenham Hotspur di Premier League

"Semenjak analog dimatikan, yang digitalnya jadi putus-putus dan jadi tidak ada sinyal padahal sudah pakai booster, yg tadinya aman lancar ga ada masalah dan full hd, ntah di saya doang atau gimana." Tulis @soul_king83.

"Tega sekali padahal di rumah ortuku adanya TV analog belum mampu beli ditigal." Tulis hiiii_fara.

"Semoga penggunaan STB ini sementara, soalnya uangnya buat beli kebutuhan lain." Ujar akun Instagram @zhezh_ee.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap 2 dan BPNT 2022 Rp500.000 yang Cair November 2022

"Semoga ada solusi terbaik nih biar masyarakat tetap bisa nikmatin hiburan TV." Tulis akun @feralined.

Sebagai informasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menghentikan siaran televisi analog di 222 kabupaten-kota di Indonesia.

Masyarakat juga berharap segera mendapat solusi yang baik untuk penanganan kebijakan ini bagi masyarakat kurang mampu.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler