PR DEPOK - Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo masih terus direalisasikan pada Desember 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Set Top Box gratis Kominfo, bisa melakukan daftar via aplikasi cek bansos.
Pendaftaran untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis Kominfo hanya memerlukan KTP saja.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut, bisa segera mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Pasang Set Top Box ke TV Analog Anda
Kriteria calon penerima STB Gratis
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki E-KTP
- Tergolong ke dalam kategori masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM)
- Telah mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bertempat tinggal di wilayah yang telah mematikan layanan TV analog atau Analogue Switch Off (ASO)
- Mempunyai Televisi analog sebelumnya
Barulah pendaftaran bantuan STB gratis Kominfo bisa segera dilakukan dengan KTP.
Selain KTP, untuk daftar online bantuan STB gratis Kominfo, dibutuhkan HP atau smartphone.
Karena pendaftaran online bantuan STB hanya bisa dilakukan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh di toko aplikasi.
Baca Juga: 20 Link Twibbon HAKORDIA Terbaru Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2022
Selengkapnya, berikut cara lengkap daftar bantuan STB gratis lewat aplikasi cek bansos.
Cara daftar STB Gratis
1. Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau Apps Store dengan HP;
2. Buka aplikasi kemudian pilih menu 'Buat Akun Baru';
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn Besok, 6 Desember 2022: Uang Muncul dari Banyak Sisi
3. Input NIK KTP saat pendaftaran;
4. Unggah 2 foto berupa: foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP KTP;
5. Pilih tombol 'buat akun baru' untuk konfirmasi;
6. Masuk ke tahap pengajuan, klik 'daftar usulan' ;
7. Pilih 'tambah usulan', lalu pilih STB Gratis
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Scorpio dan Capricornus Selasa, 6 Desember 2022: Ada yang Kurang Harmonis
8. Masukan data diri lagi;
9. Unggah 2 foto berupa: foto rumah bagian depan dan foto KTP;
10. Klik tambah usulan, pendaftaran dan STB pun sukses.
Pembagian Set Top Box gratis ini ditargetkan kepada masyarakat terdampak dan membutuhkan seperti yang disebutkan kriteria tadi.
Rencananya, Kominfo akan terus menghubungkan kerjasama dengan perusahaan yang bergerak di bidang penyiaraan.
Masyarakat yang telah mendaftar dan mengajukan bantuan Set Top Box Gratis bisa cek lewat cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Saat melakukan cek penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo, masyarakat hanya perlu memasukan NIK yang telah terdata di DTKS dan kode huruf berupa captcha.
Jika dinyatakan berhak mendapat bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, nama penerima akan muncul di laman web cekbantuanstb.kominfo.go.id.***