PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai syarat dan cara beli motor listrik bisa dapat bantuan sebesar Rp 7 juta per orang.
Untuk melakukan pembelian motor listrik, pemerintah akan mengadakan program subsidi atau bantuan mencapai jumlah Rp 7 juta per unit pembelian.
Pemberlakuan adanya bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah ini rencananya akan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Bantuan subsidi ini diketahui akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian motor listrik.
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta di Minggu Ini: Hubungan Cancer Harmonis, Aquarius Bahagia
Dengan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan subsidi bantuan sebesar Rp 7 juta untuk melakukan pembelian motor listrik.
Sementara itu, adanya program ini tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat begitu saja. Hanya masyarakat yang telah memenuhi syarat yang bisa melakukan pembelian motor listrik.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembelian motor listrik.
1. Masyarakat yang merupakan pelanggan listrik 450 hingga 900 VA
2. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM
3. Masyarakat yang menjadi penerima KUR
4. Diutamakan untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil mikro
Adapun untuk proses pembelian motor listrik ini dapat dilakukan dengan mengikuti proses verifikasi yang nanti akan diberlakukan.
Pemberlakuan proses verifikasi ini akan dilakukan terhadap data yang dimiliki oleh masyarakat yang nantinya akan menjadi calon pembeli motor listrik.
Lebih lanjut, tahapan verifikasi calon pembeli akan dilakukan pada saat calon pembeli mendatangi dealer yang akan menjadi tempat pembelian.
Untuk memudahkan tahapan verifikasi, masyarakat bisa membawa identitas diri yang nantinya akan dilakukan pengecekan. Pengecekan ini dilakukan menggunakan data seperti data NIK yang dimilikinya.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara beli motor listrik bisa dapat bantuan sebesar Rp 7 juta per orang.***