PR DEPOK - Pemerintah telah menerbitkan aturan perihal pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yaitu motor dan mobil listrik. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Jumlah pemberian subsidi sebesar Rp. 80 Juta per unit untuk mobil listrik dan Rp. 8 juta per unit untuk motor listrik.
Selain itu, subsidi juga akan diberikan bagi warga yang melakukan penggantian sepeda motor berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi KLBB. Sebesar Rp. 5 Juta per unit.
Kebijakan ini disiapkan untuk mempercepat proses penggantian kendaraan menjadi berbasis listrik di Indonesia.
Polusi udara di kota-kota besar menjadi salah satu dorongannya.
Namun, ekonom energi dan transportasi dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) Alloysius, Joko Purwanto, menuturkan terdapat potensi permasalahan lingkungan lain.