Disumpah untuk Bijak Bermedia Sosial, Prajurit TNI Bisa Disanksi hingga Dicopot Jika Melanggarnya

- 23 November 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi - Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI).*
Ilustrasi - Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI).* /Antara Foto/Galih Pradipta./

Tidak bijak dalam penggunaan media sosial yang dilakukan prajurit TNI dialami oleh sebanyak tujuh prajurit hingga akhirnya dicopot oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Pencopotan tujuh prajurit TNI itu terkait dengan insiden penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto pada tahun 2019 lalu.

Ketujuh prajurit TNI itu dikenakan hukuman disiplin militer lantaran keluarga prajurit TNI itu melanggar aturan terkait penggunaan media sosial.

Baru-baru ini, dua prajurit TNI yakni Kopda ATY dan Serka BDS pun mendapatkan sanksi disiplin. Adapun alasan keduanya mendapatkan sanksi karena mengunggah video ketika menyambut kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

Seperti diketahui, seorang prajurit TNI memang disumpah untuk taat kepada aturan dan atasan. Termasuk dalam urusan penggunaan media sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 23 November 2020, Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad menegaskan seorang prajurit harus memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Hal tersebut, dikatakan Achmad Riad, sesuai dengan pedoman Sapta Marga dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014.

TNI senantiasa terus mengingatkan bahwa prajurit harus berdiri di atas semua golongan, sehingga diharapkan jangan sampai ada prajurit yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan pimpinan.

Baca Juga: Puskesmas Lakukan Tracing ke Permukiman Penduduk, Kasus Covid-19 di Petamburan Meningkat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah