Disumpah untuk Bijak Bermedia Sosial, Prajurit TNI Bisa Disanksi hingga Dicopot Jika Melanggarnya

- 23 November 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi - Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI).*
Ilustrasi - Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI).* /Antara Foto/Galih Pradipta./

PR DEPOK - Dewasa kini, media sosial bukan lagi jadi satu hal yang asing bagi setiap masyarakat di dunia, termasuk juga di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa pengguna media sosial di Indonesia tercatat telah mencapai angka 160 juta orang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan riset platform Manajemen media sosial Hootsuite dan agensi marketing sosial We Are Social yang dirilis pada akhir Januari 2020.

Baca Juga: Dalami Adanya Keterlibatan Pihak Lain, KPK Pelajari Salinan Dokumen Perkara Djoko Tjandra

Di samping mudahnya dalam penggunaan media sosial, terdapat beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian bagi setiap pengguna media sosial.

Pasalnya, manakala menggunakan media sosial dengan tidak baik, seperti provokatif, menyebar informasi hoaks, maka akan terjerat hukum.

Hal itu pun berlaku bagi aparat negara, seperti halnya prajurit Tentara Negara Indonesia atau TNI.

Seluruh prajurit TNI pun diwajibkan untuk mematuhi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, salah satunya penggunaan media sosial secara bijak. Hal itu pun berlaku bagi anggota keluarga prajurit TNI itu sendiri.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x