SWI Minta Snack Video Hentikan Kegiatannya Sampai Izin Diperoleh

- 3 Maret 2021, 14:59 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

Tongam, begitu sapaannya, mengingatkan masyarakat berhati-hati dan mewaspadai setiap penawaran-penawaran yang diajukan berbagai pihak, di mana seakan-akan memberikan keuntungan besar dan mudah, namun ternyata berpotensi merugikan pengguna.

Lebih lanjut, SWI pun mengendus adanya aplikator dan entitas siber lain yang dicurigai dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terseret Isu Panas Partai Demokrat, Politisi: Tak Mungkin, Hanya Halusinasi Gerombolan Liar Itu!

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” Ungkap Tongam pada laman resmi Kominfo.

Dari sekitar 28 entitas siber yang dimaksud, berikut nama-nama yang perlu dicurigai:

1. 14 Kegiatan Money Game;
2. 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3. 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
4. 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
5. 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
6. 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
7. 2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Khusus Peserta Kartu Prakerja 2020, Manajemen Sampaikan Pengumuman Penting Terkait Pencairan Insentif

Melalui informasi ini, diharapkan para pembuat aplikasi dapat bekerja sama dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x