Tongam, begitu sapaannya, mengingatkan masyarakat berhati-hati dan mewaspadai setiap penawaran-penawaran yang diajukan berbagai pihak, di mana seakan-akan memberikan keuntungan besar dan mudah, namun ternyata berpotensi merugikan pengguna.
Lebih lanjut, SWI pun mengendus adanya aplikator dan entitas siber lain yang dicurigai dapat membahayakan masyarakat.
“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” Ungkap Tongam pada laman resmi Kominfo.
Dari sekitar 28 entitas siber yang dimaksud, berikut nama-nama yang perlu dicurigai:
1. 14 Kegiatan Money Game;
2. 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3. 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
4. 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
5. 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
6. 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
7. 2 Kegiatan lainnya.
Melalui informasi ini, diharapkan para pembuat aplikasi dapat bekerja sama dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.***