Apakah TV Digital Pakai Internet? Simak Perbedaanya dengan TV Analog

- 14 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi menonton televisi.
Ilustrasi menonton televisi. /afra32/Pixabay

PR DEPOK - Soal sistem penggunaan televisi (TV) digital, sebagian masyarakat masih merasa asing, karena selama terbiasa dengan TV analog.

Padahal, Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun ke depan akan menerapkan siaran TV digital  sebagai babak baru yang akan menggantikan analog.

Sesuai pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam erundang-undangan Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu, Indonesia tengah bersiap melakukan migrasi dari TV analog ke digital atau istilahnya kerap dikenal Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Prihatin Musisi Tanah Air Terjerat Narkoba, Ian Kasela: Innalillahi, Tersiar hingga Malaysia

Bagi masyarakat yang belum paham perbedaan TV digital dengan TV analog, simak penjelasan berikut.

Televisi analog identik dengan penggunaan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz).

Dalam penggunaan TV analog, siaran dari lembaga penyiaran televisi dapat ditangkap oleh televisi analog dengan menggunakan medium antena.

Pengguna TV analog kerap kali sulit mendapatkan kualitas tayangan yang baik.

Baca Juga: Minta Polri Tak Mudah Beri Status Rehab ke Anji, INW: Berani Salah Gunakan Jabatan, Berarti Siap Terima Sanksi

Khususnya, bagi masyarakat yang terdapat di wilayah dengan kontur geografi yang cukup sulit seperti pegunungan maupun perbukitan, lantaran tergantung dari kualitas antena.

Belum lagi pengguna TV analog di wilayah perbatasan, lebih sulit mendapatkan siaran televisi yang berkualitas karena kendala sinyal frekuensi.

Padahal informasi-informasi yang dibagikan melalui saluran televisi amat penting bagi masyarakat.

"Lebih dari itu kami memandang ASO ini sangat dikaitkan dengan kepentingan nasional, khususnya masyarakat perbatasan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Termin 3 Kapan Cair? Simak Bocoran dan Estimasinya di Sini

Berbeda dengan siaran TV digital, sistemnya mengandalkan frekuensi gabungan, yaitu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux).

Penggunaan frekuensi tersebut menurutnya akan membuat industri penyiaran televisi menjadi semakin efisien.

Baca Juga: Cara Lengkap dan Mudah Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta di fmotm.jakarta.go.id

"Lembaga penyiaran dalam pengoperasian multiplexing dapat menyiarkan hingga 10 program secara bersamaan hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien," kata Menkominfo.

Dalam penerapan TV digital, akan digunakan tambahan alat bantu dalam menerima siaran televisi tersebut, yang disebut set top box (STB).

Cukup dengan menambahkan alat tersebut, maka masyarakat dapat menikmati siaran berkualitas TV digital.

Kisaran harga STB yang disediakan pada berbagai platform dagang dalam jaringan (marketplace) antara Rp150.000 hingga Rp250.000.

Baca Juga: Tunggu Arahan Presiden Soal Dukungan Capres 2024, Relawan Jokowi: Bapak Sebut Nama, Kami Akan Menangkan

Penggunaan televisi digital ini berbeda dengan streaming, karena hanya menggunakan STB.

Maka dari itu, tidak dapat menggunakan teknologi lainnya atau sambungan internet.

Menurut Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela, TV digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming sehingga dikenakan tarif.

"Meski sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming," ujar Hardly Dikutip dari situs resmi KPI.

Baca Juga: Sepeda 'Yamancal NMax' Membuat Polisi Terkecoh hingga Diinterogasi: Jangan Bikin Motor Gini Bos

Jadi, bagi masyarakat bersiaplah menyambut era baru tv digital.

Siaran televisi lebih berkualitas yang disajikan oleh berbagai lembaga penyiaran di Tanah Air yang bakal diterapkan pada November 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah