PR DEPOK – Modus kejahatan bernama SIM swap dilaporkan masih terus beredar di kalangan masyarakat.
Kominfo terus mewanti agar masyarakat tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di media sosial sebab masih menjamurnya kejahatan dengan modus SIM swap.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, SIM swap adalah tindakan mengambil alih nomor ponsel untuk dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: TKA China Bunuh Buaya untuk Disantap, PT OSS Minta Maaf: Mereka Tidak Tahu kalau Dilarang Membunuh
Sim card tersebut nantinya bukanlah lagi menjadi pemilik, melainkan menjadi kepemilikan pelaku SIM Swap.
Ada semacam tahapan tertentu yang dilakukan pelaku SIM Swap mulai dari mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai korban.
Kemudian pelaku akan mengganti SIM Card melalui gerai operator dan setelah itu kartu SIM baru akan aktif.
Selanjutnya operator seluler akan mematikan atau menonaktifkan SIM card lama yang dipunya oleh pemilik sah.
Alhasil pelaku kini bisa melakukan transaksi apa pun menggunakan SIM baru yang dimilikinya.
Agar hal ini tidak terjadi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan SIM swap di antaranya:
1. Jangan memberikan data finansial kepada siapa pun;
2. Ganti secara rutin, semua jenis password;
3. Berhenti mengunggah data pribadi di media sosial;
Baca Juga: Ben Kasyafani Merasa 'Dijebak' Saat Bertemu dengan Istrinya yang Sekarang
4. Jangan memasukkan data pribadi pada situs yang terindikasi palsu atau sembarangan;
5. Aktifkan notifikasi perbankan menggunakan email atau SMS.
Namun bila sudah terkena modus kejahatan SIM Swap ini ada beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Sebaiknya blokir seluruh akun perbankan dan media sosial yang terhubung dengan nomor ponsel;
2. Segera hubungi Call Center operator seluler untuk pengecekan status nomor ponsel;
3. Segera hubungi pihak Bank untuk melakukan pemblokiran rekening.***