1. Area publik SPBU (yang biasa digunakan saat mengantri pembelian bahan bakar).
2. Area Food Court (tempat makan singgah untuk para pengguna kendaraan yang ada di area SPBU).
3. Mini Store (supermarket kecil yang ada di area SPBU).
Baca Juga: Pemkot Depok Telah Suntikkan 492 Dosis Vaksin PMK ke Hewan Ternak yang Tersebar di 11 Kecamatan
4. Kantor (ruangan pengelola SPBU).
Sedangkan untuk area yang dilarang atau memiliki resiko tinggi berbahaya untuk menggunakan HP di SPBU di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Area Tangki (dekat tangki pengisian ulang stok bahan bakar di SPBU).
2. Area pembongkaran BBM (pada saat proses pengisian ulang bahan bakar).
3. Mesin disensor SPBU (mesin pengisian SPBU kepada kendaraan).