Makin Panas, Twitter Ancam Tuntut Elon Musk Buntut Pembatalan Akuisisi

- 12 Juli 2022, 13:12 WIB
Twitter akan segera menuntut Elon Musk di Pengadilan Kanselir Delaware buntut keputusannya batal membeli perusahaan asal AS.
Twitter akan segera menuntut Elon Musk di Pengadilan Kanselir Delaware buntut keputusannya batal membeli perusahaan asal AS. /REUTERS/Dado Ruvic.

PR DEPOK – Hubungan Elon Musk dan Twitter kini tidak baik setelah CEO Tesla memutuskan batalkan akuisisi platform media sosial besar di dunia ini seharga 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp655 triliun.

Batalnya Elon Musk akuisisi Twitter ini lantas mendapatkan tanggapan dari perusahaan asal San Fracisco, Amerika Serikat (AS) ini.

Dikutip Pikiranrkayat-Depok.com dari The New York Times, Twitter berencana menuntut Elon Musk di Pengadilan Kanselir Delaware.

Inti perselisihan adalah karena ketentuan perjanjian merger yang dilakukan oleh Elon Musk dengan Twitter pada April 2022 lalu.

Baca Juga: Gantikan Gotabaya Rajapaksa, Parlemen Sri Lanka Segera Pilih Presiden Baru Pekan Depan

Dalam kontraknya dengan Twitter memungkinkan Elon Musk memutuskan kesepakatannya dengan membayar denda sebanyak 1 miliar dolar.

Akan tetapi hal tersebut terjadi hanya dalam keadaan tertentu, salah satunya seperti kehilangan pembiayaan utang.

Dalam perjanjian tersebut juga mengharuskan Twitter untuk memberikan data yang mungkin diperlukan Musk untuk menyelesaikan transaksi.

Sebelumnya, Musk telah menuntut agar Twitter memberikan perincian tentang spam di platform-nya.

Baca Juga: Di Mana Beli Tiket PRJ Kemayoran? Ini 3 Link Pembelian Online via HP hingga Cara Pesannya

Sepanjang Juni, pengacara untuk Musk dan Twitter telah bertengkar terkait banyaknya data yang harus dibagikan untuk memenuhi permintaan dari Musk.

Twitter menyatakan bahwa angka spamnya akurat, tetapi menolak untuk secara terbuka merinci cara mendeteksi dan menghitung akun spam.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: The New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah