Pendaftaran PSE Hari Terakhir! WhatsApp, IG dan Facebook Tak Jadi Diblokir, Bagaimana Nasib Google?

- 20 Juli 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi aplikasi. PSE akan mendapatkan sanksi jika tidak mendaftar ke Kominfo.
Ilustrasi aplikasi. PSE akan mendapatkan sanksi jika tidak mendaftar ke Kominfo. /Pixabay/Thomas Ulrich /

PR DEPOK – Hari ini Rabu, 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun bakal memblokir platform aplikasi asing maupun domestik yang hingga batas akhir belum melakukan pendaftaran PSE.

Pantauan PikiranRakyat-Depok.com, dari laman pse.kominfo.go.id, sejumlah platform aplikasi raksasa, seperti WhatsApp, Instagram atau IG dan Facebook sudah terdaftar di PSE sehingga tak jadi diblokir.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pemandangan Musim Gugur Favorit dan Temukan Sesuatu yang Baru dalam Diri Anda

Aplikasi media sosial ini tercatat sudah melakukan pendaftaran sejak Selasa, 19 Juli 2022.

Namun, hingga artikel ini dibuat nama Google, yang merupakan mesin pencarian terbesar ini belum terlihat di dalam daftar PSE

Kominfo pun kembali mengancam akan memblokir aplikasi yang belum juga mendaftar PSE hingga batas akhir yang jatuh pada hari ini.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPNT 2022 Sebesar Rp200.000 Ribu, Lengkap dengan Cara Cek Daftar Penerima

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan seperti dikutip dari laman Kominfo.

Menurut Samuel, pendaftaran PSE bagi aplikasi asing maupun domestik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga: RSUD Kota Depok Buka Layanan Vaksin Dosis 1 dan 2 pada 21 Juli 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Samuel menyebut, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikas, mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Menurut Samuel, Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran.

Samuel juga menegaskan, pendaftaran PSE ini bukan untuk mengendalikan sistem sebuah aplikasi atau konten.

Namun, pendaftaran PSE ini untuk mengetahui siapa saja perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia dan layanan apa yang diberikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Leo, dan Virgo 20 Juli 2022: Kurangi Jadwal Sibuk Demi Harmonisnya Hubungan

Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.“

Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel.

Hingga saat ini, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.

Beberapa PSE asing raksasa, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, PUBG Mobile hingga Tik Tok sudah tercatat dalam daftar PSE. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah