Mulai 5 Oktober 2022 Siaran Analog di Jabodetabek Dihentikan, Siap-Diap Beralih ke Siaran Digital

- 25 September 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi siaran tv Analog
Ilustrasi siaran tv Analog /Pixabay/AlexAntropov86.

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan atau mematikan seluruh Siaran TV Analog, dan menggantinya dengan Siaran Digital mulai 5 Oktober 2022.

Penghentian Siaran TV Analog atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) dilakukan sesuai pasal 60A UU No.23 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua UU tersebut mengamanatkan penghentian Siaran TV Analog dan mengalihkannya ke Siaran Digital dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.

Baca Juga: Cara Cek BPUM 2022 Online Pakai NIK KTP dengan Login eform.bri.co.id

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menuturkan, penghentian Siaran TV Analog atau ASO di Jabodetabek dilakukan karena wilayah tersebut telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, Jabodetabek terdapat Siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya.

Kedua, telah beroperasi Siaran Digital pada cakupan Siaran TV Analog sebagai penggantinya dan terakhir sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Ketangguhan Timnas Indonesia Ditunjukkan saat Kalahkan Keperkasaan Curacao 3-2 di Laga FIFA Matchday

Selain itu, Jabodetabek sudah siap menerima siaran TV digital yang infrastrukturnya telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” Rosarita sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo.

Selain itu, menurut Rosarita, pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Baca Juga: Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan tuk Dapat BSU 2022 Tahap 2

Rosarita berharap, peralihan siaran analog ke digital diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Adapun penghentian siaran analog atau ASO di Jabodetabek, meliputi:

1 Kota Adm. Jakarta Pusat.

2. Kota Adm. Jakarta Utara.

Baca Juga: Cuma Berlaku Hari Ini! Warga Bisa Naik Bus Trans Metro Bandung (TMB) Gratis, Cek di Sini Rutenya

3. Kota Adm. Jakarta Barat.

4. Kota Adm. Jakarta Selatan.

5. Kota Adm. Jakarta Timur.

6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 25 September 2022: Bakal Ada Top Speed MotoGP

7. Kabupaten Bekasi.

8. Kabupaten Bogor.

9. Kota Bekasi.

10. Kota Bogor.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Tanda Ini Muncul Bagi Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000

11. Kota Depok.

12. Kabupaten Tangerang.

13. Kota Tangerang.

14. Kota Tangerang Selatan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x