Cara Cek Apakah TV Anda di Rumah Sudah Digital dengan Menggunakan HP

- 25 September 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital /Kabar Besuki/Rizqi Arie Harnoko

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan migrasi siaran TV analog ke siaran digital.

Kominfo bahkan telah mematikan siaran TV analog di beberapa wilayah di Indonesia.

Di Jabodetabek, Kominfo akan menghentikan atau mematikan seluruh siaran TV analog dan mengalihkan ke siaran TV digital mulai 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Jelang Kunjungan Wakil Presiden Amerika Serikat, Korea Utara Kembali Tembakan Rudal Balistik Jarak Pendek

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menuturkan, penghentian siaran TV Analog atau ASO di Jabodetabek dilakukan karena wilayah tersebut telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, Jabodetabek terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya.

Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya dan terakhir sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Argentina vs Honduras Berakhir 3-0, Messi Berhasil Cetak 2 Gol

Selain itu, Jabodetabek sudah siap menerima siaran TV digital yang infrastrukturnya telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” Rosarita sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo.

Sebagai informasi, siaran TV digital ini akan menggunakan modul sinyal dan sistem kompresi yang akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih.

Baca Juga: 10 Daftar Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober yang Penuh Patriotisme

Selain gambar, TV digital memberikan manfaat lebih lainnya, seperti kualitas suara yang lebih jernih dibandingkan siaran analog.

Kominfo menganjurkan, selama proses penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) masyarakat mulai tangkapan sinyal antena rumah dari siaran TV analog ke digital.

Memulai tangkapan sinyal antena dari siaran TV analog ke digital sangat mudah dilakukan. Masyarakat bisa melakukannya sendiri di rumah.

Baca Juga: Bansos Kota Depok 2022 Akan Cair Rp150.000, Ini Cara Cek Penerima secara Online

Berikut ini cara cek apakah TV Anda sudah digital:

1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id.

2. Pilih menu ‘Perangkat TV Digital'.

Baca Juga: Cuma Berlaku Hari Ini! Warga Bisa Naik Bus Trans Metro Bandung (TMB) Gratis, Cek di Sini Rutenya

3. Kemudian klik ‘Pilih Kategori', dan pilih ‘Televisi' serta isi merek televisi beserta model atau tipenya.

4. Apabila sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merek akan muncul di halaman ‘sertifikat perangkat'.

5. Apabila tidak terdaftar akan muncul keterangan ‘Mohon maaf, perangkat yang Anda Cari tidak terdaftar pada database atau belum memiliki sertifikasi perangkat'.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x