Syarat Penerima STB agar Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 5 November 2022, 18:47 WIB
Siaran anaolg dimatikan, berikut cara dapat STB gratis.
Siaran anaolg dimatikan, berikut cara dapat STB gratis. /Pixabay

PR DEPOK - Seiring dimatikannya siaran TV Analag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan Set Top Box (STB) untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin yang bakal jadi penerima STB gratis dari Kominfo agar bisa nonton siaran TV Digital.

Meskipun begitu, tidak semua masyarakat miskin bakal dapat STB lantaran hanya yang memenuhi syarat sebagai penerima saja yang berhak dapat Set Top Box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Akses Link cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima Set Top Box atau STB Gratis

Lantas, apa saja syarat jadi penerima STB agar bisa dapat Set Top Box gratis dari Kominfo?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Kominfo secara resmi mematikan seluruh siaran TV Analog per 2 November 2022.

Menyikapi dimatikannya siaran TV Analog, Kominfo bersama Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang layak jadi penerima Set Top Box.

Dengan bantuan STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang memiliki TV Analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Baca Juga: Lokasi Pembagian STB Gratis dari Kominfo di Depok, Cukup Bawa KTP dan KK Bisa Bawa Pulang Set Top Box

Masyarakat cukup memasang piranti berupa STB agar tetap bisa menikmati siaran TV Digital.

Setidaknya, ada sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit Set Top Box dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima.

Berikut syarat penerima STB agar bisa dapat Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa disimak masyarakat.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

Baca Juga: Belum Dapat Set Top Box? Intip Cara Daftar Menjadi Penerima STB Gratis dari Pemerintah dengan NIK dan KK

2. Tergolong rumah tangga miskin

3. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

4. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

5. Lokasi penerima bantuan STB gratis harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Selanjutnya, masyarakat yang memenuhi syarat penerima STB bisa mengajukan diri apabila belum mendapat Set Top Box dari Kominfo yang sudah mulai dibagikan.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo Dengan Akses Link di Sini

Dalam pengajuan diri jadi penerima STB gratis dari Kominfo, masyarakat cukup unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika sudah, masyarakat bisa cek kembali apakah dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak.

Untuk cek apakah dapat STB gratis dari Kominfo, masyarakat cukup mengakses link resmi di cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Berikut tahapan cek apakah dapat STB gratis dari Kominfo atau tidak, dengan akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Baca Juga: Merek Set Top Box Rekomendasi dari Kominfo, Harga dan Cara Pasangnya ke TV Analog

1. Siapkan HP dan KTP, lalu akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Input NIK KTP di kolom yang disediakan

3. Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia

4. Klik “Pencarian”

Apabila nama terdaftar, maka sistem bakal memunculkan informasi berupa nama lengkap, alamat penerima, penyedia STB, dan status apakah Set Top Box sudah disalurkan atau belum.

Baca Juga: Daftar Merek STB Bersertifikat Kominfo Lengkap dengan Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog

Khusus bagi nama yang tertera sebagai penerima bantuan STB, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Demikian informasi mengenai syarat penerima STB agar bisa dapat Set Top Box gratis dari Kominfo yang perlu diketahui masyarakat.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah