7 Fakta Yang Harus Diketahui tentang Migrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital

- 9 November 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini keunggulan siaran TV digital yang dapat diperoleh.
Ilustrasi. Berikut ini keunggulan siaran TV digital yang dapat diperoleh. /Pixabay/alehandra13.

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan, bahwa secara bertahap Siaran TV Analog akan dihentikan.

Siaran TV Analog dihentikan sebagai salah satu langkah perwujudan tranformasi digital di Indonesia.

Migrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Baca Juga: Lokasi Pembagian STB Gratis di Jabodetabek, Dilengkapi Nomor HP Petugas di Lapangan

Pada 2 November 2022 telah ditetapkan migrasi tv analog ke Siaran TV dDgital akan dilakukan pertama kali di wilayah Jabodetabek karena telah dianggap memenuhi kualifikasi.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kominfo, berikut beberapa fakta beralihnya siaran TV Analog ke siaran TV Digital yang wajib kamu ketahui.

1. Migrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital dilakukan untuk peningkatan layanan penyiaran televisi terestrial.

2. Indonesia telah terlambat dalam digitalisasi TV sistem terestrial dengan negara lain. Negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Alih-alih Dikalahkan Ukraina, Komandan Pro-Kremlin Ungkap Pasukan Rusia Justru Saling Menyerang

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x