PR DEPOK - Penggunaan meterai elektronik alias e-meterai kini sudah mulai banyak berlaku untuk syarat atau keperluan tertentu.
Meterai elektronik atau e-meterai sendiri merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Bentuk e-meterai ini berupa label yang dapat digunakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2022 Online di Link eform.bri.co.id
Adapun harga e-meterai dikenai tarif sebesar Rp10.000, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Lantas, bagi masyarakat yang masih bingung dengan cara membeli e-meterai ini maka bisa simak selengkapnya berikut.
Cara Beli E-Meterai Online
Dilansir dari laman e-meterai.co.id yang dikelola Peruri, masyarakat bisa membeli e-meterai secara online dengan langkah berikut: