Cara dan Syarat Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kementerian Kominfo di Wilayah yang Terkena ASO

- 4 Desember 2022, 14:11 WIB
 Ilustrasi – Begini cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo.
Ilustrasi – Begini cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo. /Dok. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

Pendaftaran bansos secara online dilakukan dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Aplikasi playstore pada HP android,dan selanjutnya:

1. Pada Aplikasi Cek Bansos tersebut, masyarakat dapat memilih menu daftar usulan

Baca Juga: BPNT Desember 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

2. Dari menu usulan dapat dilakukan pendaftaran diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos

3. Selanjutnya pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan

4. Dengan NIK KTP dan KK, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data masyarakat apakah sudah sesuai atau belum

Baca Juga: Persyaratan dan Cara Daftar STB Gratis dari Kominfo, Siapkan HP dan KTP Sekarang!

5. Jika nama masyarakat sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan, salah satunya adalah pemberian alat Set Top Box gratis

Di sini pemberian Set Top Box gratis hanya diperuntukkan minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Perlu dipahami masyarakat bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo, yakni:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x