PR DEPOK – Informasi terkait cara dapat Set Top Box gratis akan diulas dalam artikel ini.
Saat ini masyarakat kerap mempertanyakan cara dapat Set Top Box gratis, mengingat siaran TV analog sudah mulai dimatikan dan digantikan dengan siaran TV digital.
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat harus memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.
Bagi warga yang belum mampu membeli Set Top Box (STB) tidak perlu khawatir.
Pasalya, pemerintah juga menyediakan bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Warga bisa mendaftar diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis, terlebih dahulu memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP
Baca Juga: Viral, Waspada Modus Penipuan Baru Mengaku Sebagai Kurir Paket
2. Masuk ke dalam golongan miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Berlokasi di daerah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)
4. Memiliki televisi analog
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Uang Tunai Rp300.000 Siap Cair!
Apabila persyaratan di atas terpenuhi, bisa langsung melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis.
Berikut ini tata cara cara dapat Set Top Box (STB) gratis
1. Mendatangi RT/RW atau kantor desa/kelurahan membawa KK dan KTP
2. Lalu mendaftarkan diri agar bisa diusulkan masuk ke DTKS
Baca Juga: Simak Cara Mudah Pasang Set Top Box ke TV Analog Anda
Masyarakat juga bisa mengusulkan diri di DTKS melalui aplikasi cek bansos denga cara berikut:
1. Undug Aplikasi Cek Bansos di PlayStore
2. Klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum punya akun, jika sudah punya bisa langsung login.
3. Isi data diri yang mencakup nomor NIK KTP, nomor KK dll sesuai format yang muncul di layar
Baca Juga: 20 Link Twibbon HAKORDIA Terbaru Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2022
4. Lalu unggah foto KTP asli dan foto Selfie (swafoto) memegang KTP
5. klik 'Buat Akun Baru'
6. Tunggu sampai pemberitahuan (notifikasi) muncul di email yang menyatakan proses registrasi akun berhasil
7. Masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu 'Daftar Usulan'
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn Besok, 6 Desember 2022: Uang Muncul dari Banyak Sisi
8. Lalu klik menu 'Tambah Usulan'
9. Isi data diri calon penerima Set Top Box gratis
12. Unggah foto KTP asli dan foto rumah kondisi tampak depan
13. Klik 'Tambah Usulan'
Baca Juga: 30 Ucapan Mutiara dan Kutipan dalam Rangka Memperingati Hari Ibu Nasional 22 Desember 2022
Selanjutnya tunggu hingga Kemensos melakukan verifikasi dan validasi.
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis, bisa melakukan cek nama penerima secara online melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Cara cek penerima Set Top Box (STB) gratis
- Buka situs cekbantuanstb.kominfo.go.id
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Bulan Desember Telah Cair, Cek Penerimanya di Sini
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha
- Klik 'Pencarian' untuk melihat status penerimaan.
Mekanisme Pendistribusian Set Top Box (STB) gratis
1. Petugas akan mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis dari pintu ke pintu ke penerima bantuan
2. Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penerima Set Top Box (STB) gratis berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV analog. Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke gudang.
Warga bisa juga menghubungi Call Center 159 untuk konfirmasi pengambilan STB gratis atau melaporkan kendala yang ditemukan.***