STB Gratis Masih Cair, Segera Cek Penerima Lewat cekbantuanstb.kominfo.go.id, Cuma Butuh HP dan KTP

- 11 Desember 2022, 12:04 WIB
Tata cara dapatkan STB gratis.
Tata cara dapatkan STB gratis. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai STB gratis yang masih cair, serta cara cek penerima di situs cekbantuanstb.kominfo.go.id dengan hanya membutuhkan HP dan KTP, bisa Anda simak selengkapnya disini.

Seperti yang diketahui, pada awal November 2022, Pemerintah yang bekerjasama dengan Kominfo telah secara resmi menonaktifkan siaran TV analog, dan bermigrasi ke siaran TV digital.

Untuk menyaksikan siaran TV digital saat ini, masyarakat tentunya memerlukan perangkat elektronik tambahan yakni Set Top Box (STB), jika merek TV di rumahnya tidak terdaftar di situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Inggris Kalah Lawan Prancis, Gareth Southgate Singgung Soal Mengundurkan Diri: Saya Membutuhkan Waktu

Demi mensukseskan program TV digital , serta membantu masyarakat kurang mampu dalam hal penyiaran televisi di Indonesia, Kominfo masih membagikan Set Top Box (STB) gratis ke masyarakat di Indonesia.

Akan tetapi, untuk mendapatkan perangkat elektronik Set Top Box (STB) gratis, tentunya ada persyaratan yang wajib dipenuhi, demi meminimalisir tingkat salah sasaran penerima bantuan STB dari Kominfo.

Sementara itu, sebelum membeli atau mendapatkan STB gratis dari Kominfo, masyarakat juga bisa mengecek apakah merek TV di rumahnya perlu STB atau tidak, karena beberapa merek TV telah terdaftar sebagai TV digital di situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Lirik Lagu Hidup Tanpamu – Keisya Levronka Trending YouTube, Mungkinkah Kujalani Hidup Tanpa Cinta

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah merek TV di rumahnya terdaftar sebagai TV digital, masyarakat bisa melakukan cek merek TV di rumahnya melalui link resmi di siarandigital.kominfo.go.id.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x