Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ, Laporkan Situs Sejenis Melalui Laman Ini

- 18 Januari 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi - Kominfo blokir akses website jual beli organ.
Ilustrasi - Kominfo blokir akses website jual beli organ. /Pixabay/

Selain situs, Tim AIS Kementerian Kominfo pun menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Kemudian hasil temuan tersebut disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kaitan untuk mengkonfirmasi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Login cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima agar Dapat STB Gratis dari Kominfo

Dari hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, bahwa pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatarbelakangi oleh pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs tersebut berada di luar negeri.

Dirjen Semuel menyampaikan agar masyarakat dapat turut berperan melaporkan situs sejenis ke Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah