Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ, Laporkan Situs Sejenis Melalui Laman Ini

- 18 Januari 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi - Kominfo blokir akses website jual beli organ.
Ilustrasi - Kominfo blokir akses website jual beli organ. /Pixabay/

PR DEPOK – Sejak munculnya kabar yang menghebohkan warga Makassar, Sulawesi Selatan hingga viral dan menjadi berita nasional, tentang dua orang remaja berinisial AD (17) dan MF (18), melakukan penculikan dan pembunuhan yang diduga telah direncanakan kepada anak di bawah umur MFS (11) dengan alasan untuk menjual organ si korban.

Dalam keterangannya, 2 pelaku tersebut menjelaskan motif penculikan dan pembunuhan tersebut lantaran tergiur dengan iming-iming yang terdapat dalam aplikasi pencarian online (mesin pencarian asal Rusia) jual beli organ, dengan nominal yang sangat fantastis mencapai jutaan dollar AS.

Pelaku mempelajari hal tersebut melalui internet yang telah terpapar konten negatif, tepatnya dalam video Youtube terkait perdagangan organ.

Baca Juga: Tergiur Harga Jual Organ, Dua Remaja di Makassar Bunuh Anak 11 Tahun

Kini kedua pelaku yang masih remaja tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan dan dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dan pasal 170 KUHP karena pelaku lebih dari satu orang, serta pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati (untuk usia dewasa) dan 10 tahun penjara (untuk usia anak).

Karena hal itulah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses pada tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Adapun pemutusan akses tersebut sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2023.

Pemutusan akses konten terlarang tersebut dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Login cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima agar Dapat STB Gratis dari Kominfo

Menurut Dirjen Semuel, Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

Selain situs, Tim AIS Kementerian Kominfo pun menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Kemudian hasil temuan tersebut disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kaitan untuk mengkonfirmasi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Login cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima agar Dapat STB Gratis dari Kominfo

Dari hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, bahwa pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatarbelakangi oleh pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs tersebut berada di luar negeri.

Dirjen Semuel menyampaikan agar masyarakat dapat turut berperan melaporkan situs sejenis ke Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah