Waspada Modus Penipuan Jasa 'Galbay' Pinjol, Berikut Penjelasannya

- 21 Desember 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan penipuan berkedok bantu lunasi pinjol atau galbay.
Ilustrasi. Simak penjelasan penipuan berkedok bantu lunasi pinjol atau galbay. /PEXELS/@Lisa Fotois

PR DEPOK - Apakah anda sempat melihat di media sosial tawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjol atau jasa joki pinjol?

Baru-baru ini marak ditemukan jasa galbay atau seringkali disebut jasa joki pinjol di media sosial.

Seolah menawarkan solusi bagi peminjam yang galbay atau gagal bayar sehingga terjerat bunga pinjaman online.

Baca Juga: Berikut Cara Siswa dari KPM dan Rentan Miskin Tercatat di DTKS untuk Mendapatkan Bantuan PIP Kemdikbud

Namun bagi para peminjam perlu diperhatikan bahwa bunga yang diajukan pihak pinjol ilegal sering kali tidak masuk akal.

Bunga pinjaman bisa 3 hingga 4 kali lipat dari nominal yang dipinjam. Belum lagi masalah legalitas pihak pinjol tersebut.

Terkait kasus modus penipuan pinjol ilegal yang marak terjadi diantaranya modus salah transfer.

Baca Juga: Mulai dari Rp110.000, Berikut Daftar Harga Tiket Indonesia Masters 2023 yang Resmi Dijual

Modus yang kian ditemukan adalah modus salah transfer perusahaan pinjol ilegal.

Perusahaan mentransfer sejumlah uang jutaan ke rekening korban peminjam.

Kemudian peminjam memakai uang tersebut diduga maka korban wajib mengembalikan uang tersebut beserta denda maupun bunga yang ditentukan.

Baca Juga: Ayah yang Diduga Memotong Alat Vital Anak Kandungnya Diamankan Polres Tasikmalaya

Lalu, benarkah jasa galbay atau yang seringkali disebut jasa joki pinjol merupakan modus penipuan?

Rupanya ada mekanisme yang dipakai dan apakah itu bisa menjadi solusi?

Jasa galbay atau jasa joki pinjol diketahui akan menawarkan solusi bagi yang terjerat pinjol.

Baca Juga: Antisipasi TV Analog Padam, Ini 13 Rekomendasi Merk Set Top Box Resmi dan Bersertifikat Kominfo

Seperti menyebut pencairan dana hingga 200 juta rupiah, tanpa data pribadi, hingga proses 2-3 jam dana cair.

Oknum terkait akan menjelaskan mekanisme yang dilakukan.

Jasa galbay mungkin akan mengajukan data untuk cairkan dana ke aplikasi pinjol ilegal dan sengaja untuk galbay atau gagal bayar.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 47 Terkendala E-Wallet Terputus, Begini Cara Mengatasinya

Ada juga beberapa harga yang ditawarkan oknum dari nominalRp 1 juta beserta pencairan dana maksimal Rp. 10 Juta hingga dana yang bisa dicairkan maksimal Rp200 Juta.

Selain itu, akan ada iming iming menjamin garansi refund apabila dana gagal cair.

Umumnya oknum menipu korban dengan testimoni testimoni diduga palsu yang mudah dimanipulasi.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x