Pinjami Modal Usaha dengan Uang Palsu, Dua Pelaku Penipuan Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

- 23 November 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

PR DEPOK - Dua Pelaku kasus penipuan dengan uang palsu dan penggelapan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat gelar konferensi pers di aula Polres, pada Selasa 22 November 2022.

Menurut Komarudin, kasus tersebut berawal adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.

Baca Juga: Tata Cara Cek BI Checking Online Pakai HP di iDeb OJK

“Kami jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan release terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan menggunakan sarana uang yang di design mirip uang rupiah pecahan 100.000 ribu,” kata dia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Hal itu berawal saat korban atau pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha,” sambung Komarudin.

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi sehingga korban tertipu oleh pelaku. Yakni pelaku berinisial NC mengenalkan kepada dua orang pelaku lainnya inisial DL dan JK.

Baca Juga: BPIP Dorong TNI dan Polri Dapat Menjadi Duta Penggerak Pancasila

Menurut NC, bahkan kedua oknum tersebut (DL dan JK) dapat memberikan pinjaman modal usaha kepada korban (pelapor).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x