Atas Laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku DL dan JK di kediamannya dan polisi menyita satu tas berisi uang sebanyak 28 ikat, 1 ikat nilainya tertulis 10 juta rupiah dan ada 28 bundel dan jika di asumsikan berjumlah Rp2,8 miliar, tutur Komarudin.
Dikatakannya, atas perbuatannya, kedua orang pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya. ***