Pinjami Modal Usaha dengan Uang Palsu, Dua Pelaku Penipuan Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

- 23 November 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

PR DEPOK - Dua Pelaku kasus penipuan dengan uang palsu dan penggelapan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat gelar konferensi pers di aula Polres, pada Selasa 22 November 2022.

Menurut Komarudin, kasus tersebut berawal adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.

Baca Juga: Tata Cara Cek BI Checking Online Pakai HP di iDeb OJK

“Kami jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan release terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan menggunakan sarana uang yang di design mirip uang rupiah pecahan 100.000 ribu,” kata dia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Hal itu berawal saat korban atau pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha,” sambung Komarudin.

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi sehingga korban tertipu oleh pelaku. Yakni pelaku berinisial NC mengenalkan kepada dua orang pelaku lainnya inisial DL dan JK.

Baca Juga: BPIP Dorong TNI dan Polri Dapat Menjadi Duta Penggerak Pancasila

Menurut NC, bahkan kedua oknum tersebut (DL dan JK) dapat memberikan pinjaman modal usaha kepada korban (pelapor).

“Pelaku NC menawarkan dan menyanggupi akan mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal dimana kebutuhan pelapor membutuhkan pemodalan sebesar Rp5 miliar,” ungkap Komarudin.

Kemudian NC mengenalkan pelapor kepada DL dan JK, sehingga terjadi kesepakatan pinjaman modal tersebut namun dengan syarat korban harus memberikan uang untuk memperlancar proses sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.

Baca Juga: 3 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, 23 November 2022: Ada Perubahan Baik

“Namun karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta, sebagai syarat untuk memperlancar proses pinjaman. Karena itu, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman dengan nominal sebesar Rp2 miliar,” jelas Komarudin.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku bertemu di salah satu ruko di daerah Cempaka Mas untuk menukar uang administrasi dengan uang pinjaman.

Korban bertemu dengan pelaku DL diantar oleh pelaku JK dan menyerahkan uang 1 tas yang dikatakan bahwa uang tersebut bernilai Rp2 miliar.

"Selanjutnya korban juga menyerahkan uang sebesar 100 juta sebagai persyaratan dan langsung dibawa oleh pelaku,” ujar Komarudin.

Baca Juga: Transaksi Rp450 Juta Masuk ke Rekening Ajudan Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngaku Itu Uang Miliknya

Setelah sampai di kediaman, tas tersebut dibuka oleh korban, dan diketahui bahwa nilai nominal tidak sampai Rp2 miliar. Bahkan setelah didalami ternyata uang itu adalah palsu, tutur Komarudin.

"Untuk itu korban membuat laporan atas terjadinya penipuan di Polres Metro Jakarta Pusat selanjutnya kami melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas Laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku DL dan JK di kediamannya dan polisi menyita satu tas berisi uang sebanyak 28 ikat, 1 ikat nilainya tertulis 10 juta rupiah dan ada 28 bundel dan jika di asumsikan berjumlah Rp2,8 miliar, tutur Komarudin.

Dikatakannya, atas perbuatannya, kedua orang pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x